Terkuak Cara Dapatkan Banpres Rp 2,4 Juta Dari Jokowi
Banyak warga bertanya-tanya bagaimana cara untuk mendapatkan Bantuan Presiden alias Banpres dari Presiden Jokowi. Hal ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo meluncurkan Banpres untuk para pengusaha pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Yang mengejutkan adalah dana sebesar Rp 2,4 Juta itu bukan dianggap sebagai pinjaman melainkan dana hibah.
Dana tersebut diluncurkan oleh Presiden Jokowi sebagai bukti perhatian pemerintahan Kabinet Indonesia Maju terhadap pelaku bisnis UMKM yang terdampak Covid-19. Menurut galamedia-pikiranrakyat.com (31/8/2020).
Untuk tahap pertama, Kementerian Koperasi dan UKM, bekerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai lembaga pengusul, menetapkan 316 ribu lebih penerima bantuan pelaku usaha mikro yang disalurkan melalui Bank pemerintah, BNI.
Presiden Jokowi ketika meluncurkan Banpres ini di Istana dengan tegas menyatakan, "Sekali lagi banpres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit tapi hibah,"
Menurut laporan liputan6.com (24/8/2020) dari Istana Merdeka Presiden mengatakan bahwa, "Hari ini kita tambah lagi untuk para pelaku usaha mikro kecil yaitu yang namanya banpres produktif yaitu untuk tambahan modal kerja bagi usaha mikro dan kecil,"
Pada peluncuran Banpres tersebut sejumlah pelaku UMKM hadir langsung ke Istana Kepresidenan Jakarta. Jokowi memastikan bantuan
Rp 2,4 juta tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing
penerima.
Lalu, bagaimana cara para pengusaha UMKM agar bisa mendapatkan dana untuk memperlancar usaha di tengah dampak Virus Corona ini?
Menurut infor yang dihimpun dari situs depkop.go.id, agar dapat mendaftar Banpres Rp 2,4 juta, pemilik UMKM harus mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.
Para pengusaha yang berminat bisa mendaftar secara offline yaitu datang langsung ke kementeian koperasi mendaftar secara online melalui link:
https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
Syarat-syarat yang harus dipenuhi para pemohon (cnbc.indonesia.com, 24/10/2020) adalah sebagai berikut:
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit
dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Setelah mendapatkan Banpres dari Presiden Jokowi pastikan dana hibah itu tidak digunakan untuk transaksi yang bersifat konsumtif melainkan untuk modal usaha, sehingga tidak perlu meminjam uang dari para rentenir yang banyak berkeliaran di tengah pandemi global ini. Hati-hati juga dengan penawaran pinjaman lewat aplikasi yang tidak jelas.
Comentarios
Publicar un comentario